BC Tangkap Dua Kapal Pakaian Bekas - Jurnal Terkini - Analisa Fakta-Data Terkini
Jurnal Terkini :
Home » » BC Tangkap Dua Kapal Pakaian Bekas

BC Tangkap Dua Kapal Pakaian Bekas

Written By Unknown on Wednesday, May 22, 2013 | 2:48 AM

Karimun, Kepri (Jurnal) - Bea Cukai Kepulauan Riau menangkap dua kapal mengangkut pakaian bekas senilai Rp2,7 miliar dari Singapura dan Malaysia.

www.jurnalterkini.com
Kabid Penindakan dan Sarana Operasi BC Kepri Agus Wahyono (tengah) dan Kabid Penyidikan dan Barang Bukti Budi Santoso (kiri) memperlihatkan pakaian bekas muatan KM Berkat Jaya
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Khusus Ditjen Bea Cukai Kepri Agus Wahyono dalam keterangan pers di Kanwil BC Kepri di Tanjung Balai Karimun, Selasa mengatakan, kapal pertama yang ditangkap adalah KM Berkat Jaya pada Minggu (5/5) di perairan Pulau Jangkat.

KM Berkat Jaya ditangkap kapal patroli BC-5002 dengan komandan patroli Ramal saat hendak mengangkut 500 karung pakaian bekas dari Singapura menuju Kuala Tungkal, Jambi.

"Nilai pakaian bekas yang diangkut sekitar Rp200 juta," kata Agus Wahyono.

Sedangkan kapal kedua yaitu KM Berkat Selayar ditangkap kapal patroli BC-9002 dan BC-6003 di perairan Laut China Selatan pada Rabu (15/5).

KLM Berkat Jaya mengangkut sekitar 6.000 karung pakaian bekas senilai Rp2,5 miliar dari Kuantan, Malaysia menuju Sumbawa.

"Kedua kapal sudah ditarik ke Karimun. Nakhoda dan seluruh awak kapal sudah kita limpahkan ke penyidik," kata dia.

Dia mengatakan, penangkapan dua kapal tersebut berawal dari informasi intelijen bahwa ada kapal yang memuat pakaian bekas di Singapura dan Malaysia.

"Petugas patroli kemudian melakukan pengintaian. Saat dicegat, tidak ada perlawanan dari para pelaku," ucapnya.

Pakaian bekas, kata dia, merupakan limbah yang menimbulkan kerugian immateriil tak terhingga bagi negara.

"Pakaian bekas limbah yang menghina negara," tambahnya.

Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti Kanwil Khusus Ditjen BC Kepri Budi Santoso mengatakan nakhoda kapal A dan H ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan.

"Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Kedua tersangka dikenakan Pasal 102 huruf A UU Kepabeanan dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp50 miliar," katanya.

Khusus KM Berkat Jaya, kata dia, menggunakan modus baru dengan cara mengganti seluruh kru kapal di Tanjungsengkuang, Batam sehingga terkesan sebagai pelayaran antarpulau.

"Nakhoda dan enam awak kapalnya mengaku tidak tahu dari mana asal barang, mereka mengatakan baru naik kapal di Tanjungsengkuang. Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mencari nakhoda yang mengangkut pakaian bekas tersebut," katanya. (rus)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1UKkh/
 
Support : Copyright © 2011. Jurnal Terkini - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya