Karimun, Kepri (Jurnal) - Keberadaan warga negara asing (WNA) di Karimun ternyata belum terdata maksimal, hal itu terlihat dari data yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun, Provinsi yang hanya sebanyak 18 orang per April 2013.
Data ini tentu sangat minim dibandingkan jumlah orang asing yang berkerja di perusahaan-perusahaan asing di Karimun, seperti PT Saipem, PT Karimun Sembawang Shipyard dan lainnya.
Jika kita lihat secara kasat mata, hampir 40% dari pekerja di perusahaan itu adalah WNA.
Minimnya data yang dimiliki Disdukcapil membuktikan bahwa pihak WNA enggan melaporkan keberadaannya di Karimun, sementara dengan tidak terdata WNA ini membuat "Lost Income" terhadap Pendapatan Daerah melalui retribusi yang seharusnya mereka bayarkan, apa lagi keberadaan WNA ini ternyata tidak terpantau secara maksimal dari fihak Disduk Capil Kabupaten Karimun.
"Data yang dihimpun hingga April 2013 ya, seperti yang anda lihat hanya 18 orang sesuai dengan Kitas (Keterangan Izin Tinggal Terbatas) yang kita keluarkan, sementara kita hanya menunggu pihak perusahaan maupun perorangan proaktif melapor," kata Sekretaris Disduk Capil Kabupaten Karimun, Syahimi Sulaiman.
Namun demikian, imbuh Syahimi, pihak Disduk memang belum melakukan pendataan secara maksimal terhadap keberadaan WNA di Karimun, sementara, keberadaan WNA jika melapor dan meminta KITAS, mereka dikenakan biaya retribusi.
"Karena keberadaan mereka yang belum maksimal terdata membuat Lost Income, bagi daerah kita," tuturnya.
Kemudian, Syahimi juga berharap dapat melakukan pendataan dengan menggandeng stakeholder yang ada seperti Imigrasi, perhotelan, serta perusahaan asing sehingga data keberadaan WNA di Karimun benar-benar akurat, dan menghasilkan kontribusi terhadap PAD.
Sementara itu hasil pantauan Media ini dibeberapa Hotel maupun perusahaan-perusahaan juga Kapal keruk Timah yang ada diKarimun, jumlah WNA bisa diperkirakan ratusan orang, namun karena tidak terdata maka jumlah yang banyak itu, tidak bisa menghasilkan income bagi daerah ini. (dso)
Data ini tentu sangat minim dibandingkan jumlah orang asing yang berkerja di perusahaan-perusahaan asing di Karimun, seperti PT Saipem, PT Karimun Sembawang Shipyard dan lainnya.
Jika kita lihat secara kasat mata, hampir 40% dari pekerja di perusahaan itu adalah WNA.
Minimnya data yang dimiliki Disdukcapil membuktikan bahwa pihak WNA enggan melaporkan keberadaannya di Karimun, sementara dengan tidak terdata WNA ini membuat "Lost Income" terhadap Pendapatan Daerah melalui retribusi yang seharusnya mereka bayarkan, apa lagi keberadaan WNA ini ternyata tidak terpantau secara maksimal dari fihak Disduk Capil Kabupaten Karimun.
"Data yang dihimpun hingga April 2013 ya, seperti yang anda lihat hanya 18 orang sesuai dengan Kitas (Keterangan Izin Tinggal Terbatas) yang kita keluarkan, sementara kita hanya menunggu pihak perusahaan maupun perorangan proaktif melapor," kata Sekretaris Disduk Capil Kabupaten Karimun, Syahimi Sulaiman.
Namun demikian, imbuh Syahimi, pihak Disduk memang belum melakukan pendataan secara maksimal terhadap keberadaan WNA di Karimun, sementara, keberadaan WNA jika melapor dan meminta KITAS, mereka dikenakan biaya retribusi.
"Karena keberadaan mereka yang belum maksimal terdata membuat Lost Income, bagi daerah kita," tuturnya.
Kemudian, Syahimi juga berharap dapat melakukan pendataan dengan menggandeng stakeholder yang ada seperti Imigrasi, perhotelan, serta perusahaan asing sehingga data keberadaan WNA di Karimun benar-benar akurat, dan menghasilkan kontribusi terhadap PAD.
Sementara itu hasil pantauan Media ini dibeberapa Hotel maupun perusahaan-perusahaan juga Kapal keruk Timah yang ada diKarimun, jumlah WNA bisa diperkirakan ratusan orang, namun karena tidak terdata maka jumlah yang banyak itu, tidak bisa menghasilkan income bagi daerah ini. (dso)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !