DPRD Karimun Minta Ranperda IMB Direvisi - Jurnal Terkini - Analisa Fakta-Data Terkini
Jurnal Terkini :
Home » » DPRD Karimun Minta Ranperda IMB Direvisi

DPRD Karimun Minta Ranperda IMB Direvisi

Written By Unknown on Wednesday, May 22, 2013 | 4:05 AM

www.jurnalterkini.com
Ketua Pansus Ranperda IMB Jamaluddin
Karimun, Kepri (Jurnal) - Panitia Khusus DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, meminta pemerintah daerah memperbaiki Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan karena dinilai masih rancu dan banyak kekurangan meski sudah diperbaiki satu kali.

"Banyak pasal yang rancu dan penggunaan kalimatnya juga tidak pas sehingga perlu diperbaiki lagi," kata Ketua Pansus Ranperda IMB DPRD Karimun Jamaluddin usai rapat pembahasan Ranperda IMB bersama Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Karimun, sejumlah satuan kerja perangkat daerah, dan konsultan hukum di Gedung DPRD Karimun, Selasa.

Jamaluddin mencontohkan klausul mengenai wewenang camat dalam mengeluarkan rekomendasi 200 meter persegi terhadap bangunan darurat atau sementara sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 7.

"Klausul ini tidak jelas karena tidak dipaparkan seperti apa bangunan darurat atau sementara itu. Seharusnya dijelaskan definisi bangunan darurat atau sementara itu sehingga tidak rancu. Apakah berbentuk pondok yang digunakan sementara atau ada pengertian lain," ucapnya.

Dia juga mengatakan dalam ranperda tersebut juga terdapat aturan tentang batas atau sempadan pantai, kawasan pemukiman 30 hektare dari titik pasang tertinggi ke arah darat, dan kawasan nonpemukiman 100 hektare dari titik pasang tertinggi.

"Tiga ketentuan tersebut tidak jelas, apalagi di Karimun banyak tanah pantai hasil reklamasi," ucapnya.  

Dia juga mengatakan penggunaan kalimat dalam beberapa pasal juga tidak tepat. Ia mencontohkan Pasal 83 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Bupati berwenang mengenakan sanksi administrasi. "Seharusnya kata 'mengenakan' diganti dengan 'memberikan' sehingga selaras dengan bahasa hukum," tuturnya.

Pada kesempatan itu dia juga mempertanyakan hilangnya sejumlah pasal seperti klausul tentang kawasan bangunan khusus di "Coastal Area" atau Jalan Pesisir Tanjung Balai Karimun.

"Kami heran kenapa pasal tersebut bisa hilang," katanya.

Dia berharap pemerintah daerah memperbaiki dan menyempurnakan kembali ranperda tersebut sehingga menjadi produk hukum berkualitas dan setiap pasal berkorelasi dengan pasal lainnya.

"Perda IMB pada prinsipnya menata bangunan dan lingkungan. Dan ini menyangkut tata ruang yang peduli lingkungan. Kalau disusun asal-asalan, apalagi bertentang dengan peraturan lebih tinggi, akan berdampak negatif bagi masyarakat Karimun," katanya. (antarakepri.com)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1UKkh/
 
Support : Copyright © 2011. Jurnal Terkini - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya