Karimun, Kepri (Jurnal) - DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menunda rapat kerja izin pertambangan yang seyogianya dilaksanakan Selasa (21/5) karena Kepala Dinas Pertambangan dan Energi daerah setempat tidak hadir.
"Kadistamben tidak memenuhi undangan sehingga rapat kerja izin pertambangan tidak jadi dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPRD Karimun Zamhur Abdul Kadir di Tanjung Balai Karimun.
Zamhur mengatakan rapat tersebut seyogianya membahas izin pertambangan mulai tahun 2009 hingga 2013.
Menurut dia, rapat tersebut dijadwalkan sebagai tindak lanjut koordinasi dengan Kementerian Pertambangan dan Energi dan Sumber Daya Mineral beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian ESDM, kita mengetahui adanya perbedaan laporan yang mencolok dengan jumlah izin pertambangan yang telah diterbitkan oleh Pemkab," ucapnya.
Perbedaan tersebut, menuru tidak terungkap dengan adanya izin pertambangan timah swasta dan bauksit.
"Seharusnya kesimpulan yang diperoleh dalam rapat kerja itu akan dilimpahkan ke komisi terkait, salah satunya komisi A yang membidangan hukum dan pemerintahan. Namun, pelimpahan itu otomatis tertunda karena rapat batal dilaksanakan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A Jamaluddin menilai rencana menggelar rapat kerja tersebut aneh karena seharusnya dibahas di komisi yang ia pimpin.
"Karena menyangkut perizinan, rapat tersebut seharusnya melibatkan Komisi A yang membidangi hal itu," ucapnya seraya mengatakan hal itu diatur dalam tata tertib DPRD..
Pada hari yang sama, kata dia, Komisi A juga mengadakan rapat kerja dengan SKPD terkait yang membahas Ranperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (rdi)
"Kadistamben tidak memenuhi undangan sehingga rapat kerja izin pertambangan tidak jadi dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPRD Karimun Zamhur Abdul Kadir di Tanjung Balai Karimun.
Zamhur mengatakan rapat tersebut seyogianya membahas izin pertambangan mulai tahun 2009 hingga 2013.
Menurut dia, rapat tersebut dijadwalkan sebagai tindak lanjut koordinasi dengan Kementerian Pertambangan dan Energi dan Sumber Daya Mineral beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian ESDM, kita mengetahui adanya perbedaan laporan yang mencolok dengan jumlah izin pertambangan yang telah diterbitkan oleh Pemkab," ucapnya.
Perbedaan tersebut, menuru tidak terungkap dengan adanya izin pertambangan timah swasta dan bauksit.
"Seharusnya kesimpulan yang diperoleh dalam rapat kerja itu akan dilimpahkan ke komisi terkait, salah satunya komisi A yang membidangan hukum dan pemerintahan. Namun, pelimpahan itu otomatis tertunda karena rapat batal dilaksanakan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A Jamaluddin menilai rencana menggelar rapat kerja tersebut aneh karena seharusnya dibahas di komisi yang ia pimpin.
"Karena menyangkut perizinan, rapat tersebut seharusnya melibatkan Komisi A yang membidangi hal itu," ucapnya seraya mengatakan hal itu diatur dalam tata tertib DPRD..
Pada hari yang sama, kata dia, Komisi A juga mengadakan rapat kerja dengan SKPD terkait yang membahas Ranperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (rdi)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !