Komisi A "Hearing" Dugaan Manipulasi Data Honorer - Jurnal Terkini - Analisa Fakta-Data Terkini
Jurnal Terkini :
Home » » Komisi A "Hearing" Dugaan Manipulasi Data Honorer

Komisi A "Hearing" Dugaan Manipulasi Data Honorer

Written By Unknown on Tuesday, May 14, 2013 | 9:52 PM

Karimun, Kepri (Jurnal) - Komisi A DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (14/5) menggelar hearing atau rapat dengar pendapat terkait kasus dugaan manipulasi data honorer kategori II di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Hearing dipimpin Ketua Komisi A Jamalauddin dihadiri sejumlah anggota dewan dan pejabat satuan kerja perangkat daerah terkait.

Jamaluddin mengatakan, kasus manipulasi data honorer tersebut hanya bisa dituntaskan melalui jalur hukum.

"Ada dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam kasus ini," kata Jamaluddin.

Dia mengatakan, pejabat yang diduga terlibat dalam memuluskan honorer diduga memanipulasi bisa dikenai sanksi pidana karena telah berdampak pada pendaftar lain yang menyerahkan berkas dengan jujur.

"Ini bentuk penzaliman dan sudah selayaknya mendapat sanksi administrasi maupun pidana," kata dia.

Dia menuturkan, dugaan manipulasi data honorer yang menonjol terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan semasa dijabat Harris Fadillah, jelas dia, telah mengeluarkan Surat Keputusan No137/KPTS/2008 tentang Penetapan Tenaga Honorer Pendidik dan Kependidikan Penerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan Sekolah Negeri dan Swasta pada 31 Desember 2008.

"Dalam SK tersebut terungkap bahwa sebanyak 12 orang tercatat dalam daftar normatif honorer kategori II, bukan murni direkrut pada 2004/2005," ujarnya.

Surat tersebut, kata dia, bisa dijadikan bukti untuk sanggahan ke Pokja Penanganan Honorer Pemkab Karimun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pekanbaru dan dapat pula dijadikan bukti bagi aparat hukum untuk mengungkap kasus tersebut.

"Dalam SK tersebut disebutkan 12 honorer yang dinilai memenuhi kriteria tidak layak tercatat sebagai honorer untuk menjadi CPNS 2013, karena mereka pada umumnya tercatat sebagai honorer 2006 dan 2007. Hanya satu yang tercatat sebagai honorer rekrutan 1 Desember 2005," tuturnya.

Selain itu, kata dia lagi, bukti lainnya adalah beberapa honorer dalam daftar normatif kategori II hasil validasi BKN yang direkrut pada 2004 dengan biaya dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"Setahu kami, dana BOS SD dan SMP dimulai Juli 2005 program Wajib Belajar Sembilan tahun. Karena itu, honorer yang dibiayai dana BOS harus diverifikasi kembali karena otomatis masa kerja honorer yang dibiayai BOS, terhitung belum satu tahun direkrut sebagai honorer pada 31 Desember 2005," katanya.

Kepala Irwaskab Karimun M Iqbal mengatakan, dari 151 honorer yang memenuhi kriteria sebagai CPNS, hanya 22 orang yang berkasnya diverifikasi ulang.

"22 orang itu termasuk kategori umum, 21 tetap mengembalikan berkas dan satu orang tidak. Dari 21 berkas yang dikembalikan itu, 17 sudah selesai diverifikasi," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Sensissiana mengatakan sebanyak 12 orang berkas honorer sudah diverifikasi ulang.

"7 di antaranya datanya valid, tiga lainnya masih didalami. Dua honorer lainnya mengundurkan diri," katanya. (rus)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1UKkh/
 
Support : Copyright © 2011. Jurnal Terkini - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya