Penambangan Bauksit di Pulau Belat Diduga Ilegal - Jurnal Terkini - Analisa Fakta-Data Terkini
Jurnal Terkini :
Home » » Penambangan Bauksit di Pulau Belat Diduga Ilegal

Penambangan Bauksit di Pulau Belat Diduga Ilegal

Written By Unknown on Saturday, May 11, 2013 | 3:18 AM

www.jurnalterkini.com
Lokasi penambangan bauksit di Dusung Makam, Pulau Belat (foto: antarakepri)
Karimun, Kepri (Jurnal) - Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menyatakan, penambangan bauksit di Dusun Makam, Desa Sebele, Kecamatan Belat, ilegal.

"Kami tidak pernah mengeluarkan izin penambangan bauksit untuk PT SMBL di Desa Sebele. Jadi, penambangan yang dilakukan perusahaan itu jelas ilegal," kata Kepala Seksi Perizinan Dinas Pertambangan dan Energi Karimun Masiswanto di Tanjung Balai Karimun, Selasa lalu.

Masiswanto menjelaskan, Distamben hanya menerbitkan izin penambangan bauksit untuk PT Aneka Alam Anugerah (PT AAA) yang berlokasi di Desa Sei Asam, Kecamatan Belat.

PT AAA, kata dia, memang menjalin kerja sama dengan PT SMBL, namun areal izin yang diberikan tidak pada lokasi di Dusun Makam yang ditambang PT SMBL dengan perkiraan luas sekitar 10 hektare.

"Kami tidak pernah mengeluarkan izin penambangan di Dusun Makam," tegasnya.

Menurut dia, penambangan bauksit oleh SMBL sebenarnya pernah mencuat setahun lalu. Namun, saat itu pihaknya tidak bisa menindak karena penindakan baru bisa dilakukan karena belum melakukan kegiatan ekspor.

Setelah muncul peraturan baru dari Kementerian ESDM yang melarang ekspor tambang dalam bentuk bahan mentah, aktivitas penambangan oleh perusahaan tersebut berhenti.

"Saat kasus tersebut mencuat, PT AAA mengajukan revisi titik koordinat areal penambangan. Hanya saja, pengajuan revisi koordinat tidak diterbitkan karena harus melalui beberapa proses, seperti revisi Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dan dokumen lainnya," tuturnya.

Dia mengatakan kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaan itu seharusnya diberitahukan ke Distamben dan instansi terkait, termasuk penggunakan alat berat dan pelabuhan khusus.   

Karena ilegal, maka kasus tersebut pernah ditangani Polres Karimun waktu lalu dengan memanggil pimpinan perusahaan dan sejumlah saksi, termasuk dari Distamben, Badan Lingkungan Hidup dan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Karimun.

"Lokasi tambang di Dusun Makam itu ditutup dan di'police line' saat dalam penyelidikan polisi. Kalau sekarang perusahaan tersebut kembali beroperasi di lokasi tersebut, tentu tanpa sepengetahuan kami," tambahnya. (rdi)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1UKkh/
 
Support : Copyright © 2011. Jurnal Terkini - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya