Meranti, Riau (Jurnal) - Setelah beredar isu bahwa PT Meranti Tirta Investasi (PT MTI) tidak lagi menyuling air laut tapi menggunakan air tanah untuk diolah menjadi air bersih. Kini, PT Meranti Tirta Investasi menjadi sorotan masyarakat, karena diduga menempel stiker Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), palsu pada kemasan air bersihnya.
Untuk memastikan hal itu, Senin (6/5) kemarin, mendatangi tempat penyulingan tersebut di Jalan Dorak Selatpanjang, untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak PT MTI.
Dan salah seorang staf produksi PT MTI, Julianto, yang berada di lokasi oprasi tersebut menyebutkan, manajer operasional perusahaan, Syamsurizal, sedang di luar kota.
"Pak Syamsurizal sedang di luar kota. Kalau soal kerusakan, memang motor (mesin) untuk menyedot air laut rusak. Karena musim kemarau lalu, kita tidak pakai berhenti karena permintaan meningkat. Motornya cuma satu, makanya kemarin terbakar dan sekarang sedang diperbaiki di Jakarta," kata Julianto.
Terkait penggunaan air tanah melalui sumur bor, Julianto tidak menampik. Menurutnya, sebagai alternatif selama mesin penyedot air laut selesai diperbaiki. "Kita pakai air tanah sebagai alternatif saja, selama mesinnya diperbaiki," ujarnya.
Namun kerusakan yang ada, hanya terjadi pada mesin penyedot. Untuk mesin penyuling yang mengolah air laut menjadi air bersih, kata Julianto, tidak ada masalah dan masih bisa beroperasi seperti biasa.
"Untuk menggunakan air tanah sudah kita urus, sebagai warga negara yang baik. Cuma katanya Meranti belum punya Perda yang mengatur tentang air tanah ini," tutur pria berkacamata tersebut.
Mengenai izin dari BPOM, Julianto menyebutkan pihaknya sedang mengurus. Namun saat ditanya mengenai stiker BPPOM yang ditempel pada kemasan galon PT MTI, Julianto mengaku tidak tahu. "Kita pun tidak tau, entah bagaimana pihak manajemen mengaturnya," imbuh Julianto.
Beberapa waktu lalu, kata Julianto, Dinas Kesehatan dan Anggota DPRD Kepulauan Meranti telah melakukan kunjungan ke PT MTI untuk melihat langsung proses produksi dan mengambil sampel air untuk diteliti di laboratorium.
Sementara ditempat berbeda, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kepulauan Meranti, Mulyono, yang dikonfirmasi menyampaikan kekawatirannya.
"Memang kita sudah mendapatkan informasi tersebut, cuma kan sejauh ini belum ada pihak-pihak yang melapor karena dirugikan oleh pihak perusahaan. Jadi kita tidak bisa melakukan apa-apa," ujarnya.
Meski begitu, Mulyono mendesak agar pihak terkait bisa meninjau ulang izin dari perusahaan yang berinvestasi Rp 10 Milyar di Meranti ini. "Memang sekarang belum ada yang menjadi korban, tapi ini patut menjadi perhatian karena menjadi konsumsi langsung masyarakat kita. Ini masalah urgen, jangan disepelekan. Tolong isntansi terkait pro aktif, bukan hanya pada MTI tapi juga untuk pengusaha air minum lainnya yang cukup banyak di Meranti," tegas Ketua YLPK Meranti itu. (Isk/def)
Untuk memastikan hal itu, Senin (6/5) kemarin, mendatangi tempat penyulingan tersebut di Jalan Dorak Selatpanjang, untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak PT MTI.
Dan salah seorang staf produksi PT MTI, Julianto, yang berada di lokasi oprasi tersebut menyebutkan, manajer operasional perusahaan, Syamsurizal, sedang di luar kota.
"Pak Syamsurizal sedang di luar kota. Kalau soal kerusakan, memang motor (mesin) untuk menyedot air laut rusak. Karena musim kemarau lalu, kita tidak pakai berhenti karena permintaan meningkat. Motornya cuma satu, makanya kemarin terbakar dan sekarang sedang diperbaiki di Jakarta," kata Julianto.
Terkait penggunaan air tanah melalui sumur bor, Julianto tidak menampik. Menurutnya, sebagai alternatif selama mesin penyedot air laut selesai diperbaiki. "Kita pakai air tanah sebagai alternatif saja, selama mesinnya diperbaiki," ujarnya.
Namun kerusakan yang ada, hanya terjadi pada mesin penyedot. Untuk mesin penyuling yang mengolah air laut menjadi air bersih, kata Julianto, tidak ada masalah dan masih bisa beroperasi seperti biasa.
"Untuk menggunakan air tanah sudah kita urus, sebagai warga negara yang baik. Cuma katanya Meranti belum punya Perda yang mengatur tentang air tanah ini," tutur pria berkacamata tersebut.
Mengenai izin dari BPOM, Julianto menyebutkan pihaknya sedang mengurus. Namun saat ditanya mengenai stiker BPPOM yang ditempel pada kemasan galon PT MTI, Julianto mengaku tidak tahu. "Kita pun tidak tau, entah bagaimana pihak manajemen mengaturnya," imbuh Julianto.
Beberapa waktu lalu, kata Julianto, Dinas Kesehatan dan Anggota DPRD Kepulauan Meranti telah melakukan kunjungan ke PT MTI untuk melihat langsung proses produksi dan mengambil sampel air untuk diteliti di laboratorium.
Sementara ditempat berbeda, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kepulauan Meranti, Mulyono, yang dikonfirmasi menyampaikan kekawatirannya.
"Memang kita sudah mendapatkan informasi tersebut, cuma kan sejauh ini belum ada pihak-pihak yang melapor karena dirugikan oleh pihak perusahaan. Jadi kita tidak bisa melakukan apa-apa," ujarnya.
Meski begitu, Mulyono mendesak agar pihak terkait bisa meninjau ulang izin dari perusahaan yang berinvestasi Rp 10 Milyar di Meranti ini. "Memang sekarang belum ada yang menjadi korban, tapi ini patut menjadi perhatian karena menjadi konsumsi langsung masyarakat kita. Ini masalah urgen, jangan disepelekan. Tolong isntansi terkait pro aktif, bukan hanya pada MTI tapi juga untuk pengusaha air minum lainnya yang cukup banyak di Meranti," tegas Ketua YLPK Meranti itu. (Isk/def)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !