Disduk Sosialisasikan Pencatatan Kelahiran Bayi "Nikah Siri" - Jurnal Terkini - Analisa Fakta-Data Terkini
Jurnal Terkini :
Home » » Disduk Sosialisasikan Pencatatan Kelahiran Bayi "Nikah Siri"

Disduk Sosialisasikan Pencatatan Kelahiran Bayi "Nikah Siri"

Written By Unknown on Monday, June 17, 2013 | 9:30 PM

Karimun, Kepri, (Jurnal) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menyosialisasikan pencatatan kelahiran bagi bagi yang lahir dari hubungan pernikahan yang tidak tercatat pada aturan negara, atau "nikah siri'.

Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Aston Tanjung Balai Karimun, Senin (17/6) dengan peserta pada bidan, ketua RT, RW, pegawai kecamatan, lurah dan desa serta tokoh masyarakat.

Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut pejabat Dirjen Administrasi Kependudukan didampingi Kepala Disduk dan Capil Karimun Muhammad Firmansyah.

Muhammad Firmansyah mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para bidan tentang tata cara pencatatan kelahiran bagi bagi hasil pernikahan yang tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama untuk agama Islam dan catatan sipil untuk nonmuslim.

"Anak hasil pernikahan siri juga berhak untuk dicatat kelahirannya. Karena itu, bidan harus tetap mengeluarkan surat keterangan kelahirannya," kata Firmansyah sebagaiman diberitakan portal antarakepri.com.

Pencatatan kelahiran terhadap bayi yang lahir dari pernikahan siri diatur dalam Undang-undang No23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Bagi anak hasil nikah siri, surat keterangan kelahiran (SKK) yang dikeluarkan bidan cukup mencantumkan bahwa anak tersebut merupakan anak seorang ibu, bukan anak ibu dan ayah.

"Bidan bisa mengeluarkan SKK meski nama ayahnya tidak ada, cukup mencantumkan anak seorang ibu. SKK akan menjadi dasar dalam penerbitan akte kelahiran di Disduk," tuturnya.

Dia berharap para peserta sosialisasi memahami dispensasi tersebtu sehingga tidak satupun anak yang lahir tidak memiliki akte kelahiran, apalagi jumlah anak nikah siri diperkirakan cukup banyak mengingat interaksi warga lokal dengan warga negara asing.

Tidak ada biaya untuk akte kelahiran, cukup melampirkan SKK, kartu keluarga, KTP orang tua dan surat pengantar lurah atau kepala desa," katanya. (rdi)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1UKkh/
 
Support : Copyright © 2011. Jurnal Terkini - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya