DPRD Karimun "Hearing" Ketentuan Buka Hiburan Malam - Jurnal Terkini - Analisa Fakta-Data Terkini
Jurnal Terkini :
Home » » DPRD Karimun "Hearing" Ketentuan Buka Hiburan Malam

DPRD Karimun "Hearing" Ketentuan Buka Hiburan Malam

Written By Unknown on Monday, June 17, 2013 | 10:06 PM

Karimun, Kepri, (Jurnal) - Komisi B DPRD Karimun, Senin (17/6) menggelar hearing atau rapat dengar pendapat mengenai ketentuan buka tutup tempat hiburan malam pada hari besar keagamaan.

Hearing tersebut dipimpin Ketua Komisi B Jhon Abrison yang dihadiri pengurus Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karimun, Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Karmun, Satuan Polisi Pamong Praja dan beberapa pengurus hotel dan tempat hiburan malam.

Ketua Komisi B Jhon Abrison mengatakan, hearing tersebut dilatarbelakangi adanya beberapa tempat hiburan malam yang tetap buka pada libur hari besar keagamaan.

"Masyarakat mengeluh karena ada tempat hiburan malam yang buka pada hari besar keagamaan, inilah yang melatarbelakangi pelaksanaan hearing ini," katanya.

Ketentuan tutup pada malam hari besar keagamaan, menurut dia, sudah diatur dalam Perda Kepariwisataan.

Untuk itu, setiap tempat hiburan malam wajib tutup sebagai bentuk kepatuhan terhadap perda yang telah disahkan itu.

"Jelas diatur dalam Perda Nomor 2/2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan bahwa THM wajib tutup pada hari besar keagamaan. Anda sudah pernah baca belum?," tegas Jhon kepada para pengusaha hotel dalam hearing tersebut.

Anggota Komisi B Siti Saparani juga menyampaikan bahwa, selama ini dia selalu memantau terkait buka tutup THM saat hari besar keagamaan, dan hasilnya masih banyak yang membandel.

"Secara pribadi saya geram. Biaya membuat perda ini besar. Kalau di daerah lain ada yang tutup sebulan penuh saat Puasa. Kami masih menghargai dan masih banyak toleransinya, tapi hargailah juga kami. Hormati perda ini," ucap Siti dengan nada geram.

"Tak ada alasan lagi bagi mereka membandel. Surat pemberitahuan sudah kita kirimkan sebelum hari besar keagamaan. Mereka berdalih tidak pernah baca dan surat tidak pernah sampai," kata Zamri, Sekretaris Disparbud Kabupaten Karimun.

Sekretaris PHRI Karimun, Budi Sofian mengatakan sudah mengirimkan imbauan kepada anggotanya sebelum hari besar keagamaan untuk menaati perda tersebut.

"Sudah kami sampaikan kepada anggota. Kalau ada yang membandel itu salah satunya saja dan itu oknum pak. Seperti juga di dewan, mungkin juga ada seperti itu," ucap Budi.

Mengenai membandelnya sejumlah hotel, Budi mengatakan mungkin pergantian manajer. Bisa jadi menurut dia,  manager hotel yang baru tidak mengetahui adanya perda tentang buka tutup THM. (rdi)

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1UKkh/
 
Support : Copyright © 2011. Jurnal Terkini - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya