Karimun, Kepri, (Jurnal) - Dua kapal penyelundupan yang mengangkut sembako impor dan kayu ditangkap aparat BC Provinsi Kepulauan Riau.
Sejumlah pejabat BC Kepri memperlihatkan muatan KM Tahapan Ocean di dermaga Kanwil BC Kepri, Selasa (16/7) |
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Wahono di Tanjungbalai Karimun Selasa mengatakan, kedua kapal tersebut masing-masing KM Tahapan Ocean dan KM Harapan Baru.
KM Tahapan Ocean mengangkut seribu karung beras, 300 karung bawang merah dan 300 karung gula yang dibawa dari Batam menuju Pulau Kijang dengan nilai sekitar Rp350 juta.
Kapal tersebut ditangkap pada 11 Juli di perairan Pulau Buaya oleh kapal patroli BC-15041.
Sedangkan KM Harapan Baru mengangkut lima ribu batang kayu gulung-gulung asal Pancur menuju Batam yang ditangkap kapal patroli BC-8006 di perairan Pulau Anak Pekong, Minggu (14/7).
"Kedua kapal ditarik karena muatannya tidak dilindungi dokumen yang sah. Proses selanjutnya kita limpahkan ke penyidik," kata Agus Wahono.
Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kanwil BC Kepri Budi Santoso mengatakan, kedua nakhoda ditetapkan sebagai tersangka.
"Nakhoda KM Tahapan Ocean, Sp melanggar Pasal 103 UU Kepabeanan tentang impor barang yang tidak diberitahukan kepada petugas pabean. Barang impor yan diangkut dari Batam sebagai kawasan perdagangan bebas harus memiliki dokumen," tuturnya.
Sedangkan nakhoda KM Harapan Baru dikenakan UU Kepabeanan atau UU Kehutanan karena kayu yang diangkut menimbulkan kerusakan ekosistem hutan. (rus)
KM Tahapan Ocean mengangkut seribu karung beras, 300 karung bawang merah dan 300 karung gula yang dibawa dari Batam menuju Pulau Kijang dengan nilai sekitar Rp350 juta.
Kapal tersebut ditangkap pada 11 Juli di perairan Pulau Buaya oleh kapal patroli BC-15041.
Sedangkan KM Harapan Baru mengangkut lima ribu batang kayu gulung-gulung asal Pancur menuju Batam yang ditangkap kapal patroli BC-8006 di perairan Pulau Anak Pekong, Minggu (14/7).
"Kedua kapal ditarik karena muatannya tidak dilindungi dokumen yang sah. Proses selanjutnya kita limpahkan ke penyidik," kata Agus Wahono.
Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kanwil BC Kepri Budi Santoso mengatakan, kedua nakhoda ditetapkan sebagai tersangka.
"Nakhoda KM Tahapan Ocean, Sp melanggar Pasal 103 UU Kepabeanan tentang impor barang yang tidak diberitahukan kepada petugas pabean. Barang impor yan diangkut dari Batam sebagai kawasan perdagangan bebas harus memiliki dokumen," tuturnya.
Sedangkan nakhoda KM Harapan Baru dikenakan UU Kepabeanan atau UU Kehutanan karena kayu yang diangkut menimbulkan kerusakan ekosistem hutan. (rus)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !