Kontraktor AS didakwa melakukan penyuapan untuk memenangkan tender proyek-proyek pemerintah Afghanistan (foto: ilustrasi). |
Perusahaan Amerika Serikat dan 3 orang didakwa melakukan penyuapan dan bersekongkol menggunakan informasi rahasia untuk memenangkan tender pemerintah di Afghanistan.
AS didakwa melakukan penyuapan untuk memenangkan tender proyek-proyek pemerintah Afghanistan (foto: ilustrasi).
Kejaksaan Agung Amerika telah mendakwa 3 orang dan sebuah perusahaan melakukan penipuan dan penyuapan, serta menuduh mereka bersekongkol untuk menggunakan informasi tender rahasia untuk memperoleh keunggulan atas perusahaan-perusahaan lain dalam tender untuk memenangkan kontrak pekerjaan pemerintah di Afghanistan.
Kejaksaan Agung mengatakan seorang dari pria itu adalah anggota cadangan militer yang aktif yang menggunakan jabatannya dalam Angkatan Darat Amerika untuk memperoleh informasi mengenai kontrak yang berhubungan dengan logistik dan pendukung pemeliharaan senjata bagi satuan-satuan militer Afghanistan.
Dakwaan itu mengatakan ia menyarankan sebuah perusahaan Massachusetts, AISC, sebagai satu dari sejumlah terbatas peserta tender.
Kejaksaan Agung mengatakan bahwa perusahaan itu memenangkan kontrak 6-bulan dan beberapa kali perpanjangan setelah mengajukan tawaran yang hampir sama dengan taksiran biaya oleh militer.
Kejaksaan mengatakan AISC menerima kira-kira 54 juta dolar dari kontrak itu dan orang-orang yang turut bekerja sama dalam penipuan itu membagi-bagi lebih dari 20 juta dolar di antara mereka sendiri. (red)
Kejaksaan Agung mengatakan seorang dari pria itu adalah anggota cadangan militer yang aktif yang menggunakan jabatannya dalam Angkatan Darat Amerika untuk memperoleh informasi mengenai kontrak yang berhubungan dengan logistik dan pendukung pemeliharaan senjata bagi satuan-satuan militer Afghanistan.
Dakwaan itu mengatakan ia menyarankan sebuah perusahaan Massachusetts, AISC, sebagai satu dari sejumlah terbatas peserta tender.
Kejaksaan Agung mengatakan bahwa perusahaan itu memenangkan kontrak 6-bulan dan beberapa kali perpanjangan setelah mengajukan tawaran yang hampir sama dengan taksiran biaya oleh militer.
Kejaksaan mengatakan AISC menerima kira-kira 54 juta dolar dari kontrak itu dan orang-orang yang turut bekerja sama dalam penipuan itu membagi-bagi lebih dari 20 juta dolar di antara mereka sendiri. (red)
VoA untuk jurnalterkini
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !