Buruh Malacca Straits Meranti Mogok Kerja - Jurnal Terkini - Analisa Fakta-Data Terkini
Jurnal Terkini :
Home » , » Buruh Malacca Straits Meranti Mogok Kerja

Buruh Malacca Straits Meranti Mogok Kerja

Written By Unknown on Tuesday, April 30, 2013 | 7:41 PM

Meranti, Riau (Jurnal) - Ratusan buruh PT Bintang Energi Pratama (BEP), rekanan perusahaan pengeboran minyak di ladang minyak Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau yang dikelola EMP Mallaca Straits milik Bakrie Group, mulai pukul 00.00 WIB (30/4) mogok memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day.

May Day yang dijadikan sebagai hari perlawanan kaum buruh di seluruh dunia dalam menuntut hak dari pemodal termasuk di Indonesia. Dan selama ini, bukan saja meruntuhkan simbol undang-undang yang mengatur perburuhan, tetapi juga telah membungkam dan mengebiri berbagai kalangan elit politik, pejabat tak terkecuali mengebiri hak para pekerja mereka,Hal serupa dilakukan oleh ratusan buruh yang ada di Pulau Padang itu.

"Untuk menguatkan berbagai tuntutan serta perlawanan terhadap penjajahan hak pekerja dan buruh, ratusan buruh di sumur minyak Pulau Padang sepakat menggelar mogok kerja hingga batas waktu belum ditentukan," kata Jagat Hs, salah seorang pekerja kepada wartawan media ini melalui selulernya Selasa( 30/4) malam.

Jagat Hs yang juga kakak kandung M Ridwan Ketua STR Riau itu mengatakan, unjuk rasa di area Bakrie Group itu sebagai bentuk penyampaikan tuntutan hak-hak pekerja yang selama ini masih diabaikan oleh pihak perusahaan.

"Mogok massal akan dimulai pukul 24.00 WIB jelang 1 Mei 2013 ini. Dan, aksi tersebut akan berlanjut setelah pihak perusahaan bersedia merealisasikan tuntutan para pekerja," paparnya dalam rilis yang diterima sejumlah wartawan.

Ia menambahkan, masyarakat Pulau Padang selama ini sangat getol menolak PT RAPP yang mendapat izin pengelolaan lahan dan kayu alam di hamparan hutan gambut terluas di Pulau Padang itu, hendaknya dijadikan pelajaran seluruh pengusaha, pemerintah dan aparat terkait.

"Karena aksi ini merupakan murni tuntutan para buruh atas haknya, kami para buruh mendesak pihak perusahaan memenuhinya," tegasnya.

Sebagaimana kita ketahui, dalam Perjanjian Kerja Antar Waktu Tertentu (PKWT) No.044/PKWT/BEP/V/2013 yang diterima oleh karyawan tidak sesuai dengan UU No.13 tahun 2013 tentang Undang-undang Ketenagakerjaaan.

Menurut buruh PT BEP, pihak perusahaan hanya memberikan PKWT kepada buruh berdurasi 2 bulan terhitung 1 Mei 2013 sampai Juni 2013.

Sedangkan PKWT yang akan berakhir pada tanggal 30 April 2013 dan 1 tahun pada periode 2012 buruh PT.BEP tidak diberikan pesangon yang merupakan  kewajiban perusahaan memberikannya kepada buruh.

Dalam aksi mogok ini buruh PT BEP sudah melayangkan surat tuntutannya kepada manajemen. Dalam tuntutannya mereka meminta perusahaan memperpanjang kontrak kerja 1 tahun lagi. Setelah itu, buruh mendesak perusahaan mencantumkan kembali klausul tentang pesangon seperti yang dijanjikan pihak perusahaan pada pertemuan Januari 2013.

Tuntutan ketiga, pihak perusahaan segera menerapkan Upah Minimum Sektor Perminyakan (UMSP) pada tahun 2013 ini dan jika diterapkan pada Mei tentunya ada rapel ketika menerima gaji bulan depan secara merata kepada setiap buruh.

Dan, buruh juga mendesak pihak perusahaan untuk mencantumkan UU yang dipakai dalam kontrak kerja yang baru, sebagai acuan UU No13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pihak perusahaan, ketika dihubungi tidak satupun memberikan pernyataannya. Ketika dihubungi melalui telepon selulernya tidak ada yang mengangkat.

Sebelumnya gerakan buruh sektor migas ini pernah melakukan aksi demonstrasi ke PT. EMP Mallaca Straits namun perusahaan tidak memenuhi tuntutan bahkan melakukan kriminalisasi gerakan buruh dengan menangkap dan memenjarakan aktivis M. Ridwan dan Muis yang sampai saat ini ditahan Polres Bengkalis. (Isk/def)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1UKkh/
 
Support : Copyright © 2011. Jurnal Terkini - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya