Karimun, Kepri (Jurnal) - Sejumlah legislator di DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, berinisiatif merumuskan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi sebagai payung hukum penimbunan pesisir pantai.
"Perda insiatif tentang reklamasi digagas teman-teman di komisi C. Perda ini dipandang penting karena maraknya reklamasi pantai oleh perusahaan, terutama di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (free trade zone/FTZ," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Karimun Bakti Lubis di Tanjung Balai Karimun, Senin.
Bakti Lubis mengatakan, draft ranperda tersebut masih dibahas di internal Komisi C sebelum diusulkan ke pimpinan yang selanjutnya diteruskan ke Badan Legislasi.
"Tahapan pembahasan perda ini masih panjang, salah satunya mencari masukan dan perbandingan dengan daerah lain yang lebih dulu memiliki perda itu," ucapnya.
Dikatakannya, Jakarta Utara merupakan salah satu daerah yang sukses mendatangkan PAD dari kegiatan reklamasi pantai.
"Di Jakarta Utara, reklamasi memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD), kalau lahan pantai yang direklamasi seluas 1.000 hektare, maka 300 hektare dari lahan seluas itu merupakan milik daerah, selebihnya ke pusat," ucapnya.
Dia berharap, Perda Reklamasi turut mendongkrak PAD Karimun, apalagi kegiatan penimbunan pantai marak dilakukan perusahaan-perusahaan besar di FTZ.
"Selama ini, retribusi hanya diperoleh dari material timbunan, seperti tanah uruk untuk kegiatan penimbunan. Ke depan, kami berharap akan ada potensi pendapatan lain, inilah yang coba kita rumuskan bersama-sama," katanya.
Bakti yang juga Ketua DPD Partai Hanura Karimun mengatakan, penyusunan Perda Reklamasi bukan berarti mengabaikan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Pelayaran yang turut mengatur aktivitas yang dapat mengubah luas daratan dan garis pantai melalui sebuah kegiatan penimbunan.
"Daerah 'kan diberi kewenangan untuk merumuskan perda dalam mendorong pembangunan. Terpenting, klausul yang tertuang dalam perda tersebut tentu tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan," ucapnya.
Ia juga menambahkan, pembahasan Ranperda Reklamasi juga melibatkan satuan kerja perangkat daerah terkait, khususnya yang termasuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah).
"Pemerintah daerah melalui SKPD terkait tentu akan dilibatkan karena dewan hanya berinisiatif karena perda reklamasi dipandang perlu untuk dirumuskan," tambahnya. (antarakepri.com)
"Perda insiatif tentang reklamasi digagas teman-teman di komisi C. Perda ini dipandang penting karena maraknya reklamasi pantai oleh perusahaan, terutama di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (free trade zone/FTZ," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Karimun Bakti Lubis di Tanjung Balai Karimun, Senin.
Bakti Lubis mengatakan, draft ranperda tersebut masih dibahas di internal Komisi C sebelum diusulkan ke pimpinan yang selanjutnya diteruskan ke Badan Legislasi.
"Tahapan pembahasan perda ini masih panjang, salah satunya mencari masukan dan perbandingan dengan daerah lain yang lebih dulu memiliki perda itu," ucapnya.
Dikatakannya, Jakarta Utara merupakan salah satu daerah yang sukses mendatangkan PAD dari kegiatan reklamasi pantai.
"Di Jakarta Utara, reklamasi memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD), kalau lahan pantai yang direklamasi seluas 1.000 hektare, maka 300 hektare dari lahan seluas itu merupakan milik daerah, selebihnya ke pusat," ucapnya.
Dia berharap, Perda Reklamasi turut mendongkrak PAD Karimun, apalagi kegiatan penimbunan pantai marak dilakukan perusahaan-perusahaan besar di FTZ.
"Selama ini, retribusi hanya diperoleh dari material timbunan, seperti tanah uruk untuk kegiatan penimbunan. Ke depan, kami berharap akan ada potensi pendapatan lain, inilah yang coba kita rumuskan bersama-sama," katanya.
Bakti yang juga Ketua DPD Partai Hanura Karimun mengatakan, penyusunan Perda Reklamasi bukan berarti mengabaikan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Pelayaran yang turut mengatur aktivitas yang dapat mengubah luas daratan dan garis pantai melalui sebuah kegiatan penimbunan.
"Daerah 'kan diberi kewenangan untuk merumuskan perda dalam mendorong pembangunan. Terpenting, klausul yang tertuang dalam perda tersebut tentu tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan," ucapnya.
Ia juga menambahkan, pembahasan Ranperda Reklamasi juga melibatkan satuan kerja perangkat daerah terkait, khususnya yang termasuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah).
"Pemerintah daerah melalui SKPD terkait tentu akan dilibatkan karena dewan hanya berinisiatif karena perda reklamasi dipandang perlu untuk dirumuskan," tambahnya. (antarakepri.com)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !