Karimun, Kepri, (Jurnal) - DPRD Karimun dipimpin ketuanya Raja Bakhtiar menggelar "hearing" dengan puluhan karyawan perusahaan subkontraktor PT Saipem terkait tuntutan pembayaran sisa gaji pascapemutusan kontrak oleh perusahaan tersebut, Kamis (13/6).
Hearing tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq, Kepala Dinas Tenaga Kerja Ruffindy Alamsjah serta sejumlah anggota dewan. Turut pula hadir Kapolsek Tebing AKP Afdal.
Puluhan pekerja perusahaan subkontraktor, masing-masing PT Trilink Indonesia dan PT Bamindo Karya sebelumnya sempat menggelar unjuk rasa dan berorasi dipimpin Ketua KSPSI Karimun Hanis Jasni.
Dalam hearing tersebut, Hanis Jasni meminta dewan menjembatani aspirasi para pekerja terkait sisa gaji dan pemutusan kontrak kerja padahal masih berlaku enam bulan lagi.
"Kami berharap Saipem selaku perusahaan besar profesional. Selain menuntut pembayaran gaji, kami berharap kerja sama dengan perusahaan subkontraktor dikaji ulang," katanya.
Kepala Disnaker Ruffindy Alamsjah mengatakan PT Saipem sebenarnya tidak bersalah karena kontrak kerja dilakukan dengan perusahaan, bukan dengan karyawan.
"Jadi kalau ada masalah, yang bertanggung jawab adalah subkontraktor," kata dia.
Persoalan tersebut, kata dia lagi, tidak bisa diselesaikan jika tidak dihadiri oleh subkontraktor.
Kuasa hukum PT Saipem Afrida Viona mengatakan, Saipem memutuskan kontrak dengan subkontraktor sudah sesuai dengan prosedur.
"Dengan PT Trilink sudah kami selesaikan, sekarang tinggal perusahaan itu saja yang harus menyelesaikannya dengan para pekerja," ujar Viona.
Sementara itu, Herman perwakilan PT Trilink di Tanjungbalai Karimun yang baru hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah perusahaan sudah membayarkan atau bukan. "Saya ini hanya perwakilan di Karimun saja, soal itu saya tidak tahu pasti," kata Herman.
Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq yang mengatasi permasalahan itu dengan meminta menghadirkan pimpinan PT Trilink Indonesia dan PT Bamindo Karya selaku subkontraktor PT SIKB di tengah-tengah rapat yang akan dilakukan pada Senin (17/6) mendatang.
"Kalau saya lihat, akarnya berada di tangan subkontraktor dan bukan PT Saipem. Untuk itu, agar persoalan ini bisa selesai maka pimpinan dari subkontraktor bisa hadir dalam rapat karena dia yang menentukan kebijakan. Selain itu, saya juga meminta kepada PT Saipem agar jangan sembarangan menjalin kerjasama dengan subkontraktor, karena ulah mereka semua orang yang jadi korban," ungkap Rafiq.
Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar mengatakan dewan akan mengagendakan kembali pertemuan dengan memanggil perusahaan subkontraktor sehingga masalah tersebut bisa diselesaikan. (rus/hk)
Hearing tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq, Kepala Dinas Tenaga Kerja Ruffindy Alamsjah serta sejumlah anggota dewan. Turut pula hadir Kapolsek Tebing AKP Afdal.
Puluhan pekerja perusahaan subkontraktor, masing-masing PT Trilink Indonesia dan PT Bamindo Karya sebelumnya sempat menggelar unjuk rasa dan berorasi dipimpin Ketua KSPSI Karimun Hanis Jasni.
Dalam hearing tersebut, Hanis Jasni meminta dewan menjembatani aspirasi para pekerja terkait sisa gaji dan pemutusan kontrak kerja padahal masih berlaku enam bulan lagi.
"Kami berharap Saipem selaku perusahaan besar profesional. Selain menuntut pembayaran gaji, kami berharap kerja sama dengan perusahaan subkontraktor dikaji ulang," katanya.
Kepala Disnaker Ruffindy Alamsjah mengatakan PT Saipem sebenarnya tidak bersalah karena kontrak kerja dilakukan dengan perusahaan, bukan dengan karyawan.
"Jadi kalau ada masalah, yang bertanggung jawab adalah subkontraktor," kata dia.
Persoalan tersebut, kata dia lagi, tidak bisa diselesaikan jika tidak dihadiri oleh subkontraktor.
Kuasa hukum PT Saipem Afrida Viona mengatakan, Saipem memutuskan kontrak dengan subkontraktor sudah sesuai dengan prosedur.
"Dengan PT Trilink sudah kami selesaikan, sekarang tinggal perusahaan itu saja yang harus menyelesaikannya dengan para pekerja," ujar Viona.
Sementara itu, Herman perwakilan PT Trilink di Tanjungbalai Karimun yang baru hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah perusahaan sudah membayarkan atau bukan. "Saya ini hanya perwakilan di Karimun saja, soal itu saya tidak tahu pasti," kata Herman.
Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq yang mengatasi permasalahan itu dengan meminta menghadirkan pimpinan PT Trilink Indonesia dan PT Bamindo Karya selaku subkontraktor PT SIKB di tengah-tengah rapat yang akan dilakukan pada Senin (17/6) mendatang.
"Kalau saya lihat, akarnya berada di tangan subkontraktor dan bukan PT Saipem. Untuk itu, agar persoalan ini bisa selesai maka pimpinan dari subkontraktor bisa hadir dalam rapat karena dia yang menentukan kebijakan. Selain itu, saya juga meminta kepada PT Saipem agar jangan sembarangan menjalin kerjasama dengan subkontraktor, karena ulah mereka semua orang yang jadi korban," ungkap Rafiq.
Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar mengatakan dewan akan mengagendakan kembali pertemuan dengan memanggil perusahaan subkontraktor sehingga masalah tersebut bisa diselesaikan. (rus/hk)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !