Meranti, Riau (Jurnal) - Beberapa rekanan kontraktor menyayangkan sikap panitia lelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Bagian Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Meranti, Provinsi Riau yang hingga kini belum menjawab surat sanggahan yang dilayangkan tiga kontraktor beberapa hari lalu.
Direktur CV Eka Karya Utama Junaidi yang membawahi CV Arian Siak Perkasa dan Koperasi Nelayan Pesisir kepada wartawan media ini Kamis (4/7) di kantornya, Jalan Pembangunan III, Selatpanjang mengatakan, "Kita selaku rekanan peserta tender pengadaan pagar rumah dinas dan rehab rumah dinas di Bagian Umum Setkab Meranti, sudah melayangkan surat sanggahan kepada panitia lelang LPSE, tepatnya Senin (01/7) lalu. Namun sayangnya hingga saat ini surat tersebut tidak ada tanda-tanda akan dijawab oleh mereka. Jika demikian, saya menilai panitia lelang yang dikomandoi Hasbullah benar-benar pejabat tidak taat aturan," katanya.
Junaidi yang akrab dipanggil Jhon phanix itu mengatakan, seharusnya panitia lelang mengacu pada Pasal 62 ayat 1 huruf f Perpres 70 tahun 2012 bahwa sanggahan yang tidak dijawab berarti pekerjaan itu harus dinyatakan batal.
Ia juga memaparkan bahwa sesuai Pasal 85 ayat 6 Perpres tersebut, SPPBJ tidak bisa diterbitkan jika sanggahan belum dijawab, maka indikasi bahwa proyek tersebut dikerjakan sebelum pengumuman pemenan lelang makin kuat.
“Harusnya dinyatakan batal. Semestinya setelah surat sanggahan saya layangkan, panitia harus segera menjawabnya," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya pernah menanyakan persoalan ini kepada pegawai di kantor LPSE di Jalan Dorak, Kota Selatpanjang. "Sayangnya, panitia lelang tidak nampak batang hidungnya. Jadi, kami mau minta jawaban kepada siapa, maka dari itu kami selaku rekanan berharap agar Pemkab Meranti melalui Kepala Kantor Inspektorat segera mengambil langkah tegas dalam persoalan ini," tuturnya.
Dalam sanggahan yang ia layangkan, khususnya untuk pekerjaan pengadaan pagar rumah dinas pemda dengan harga perkiraan sementara (HPS) Rp.261.849.000 tersebut, disebutkan bahwa terdapat 5 perusahaan yang lolos, 3 di antaranya adalah tiga CV yang ia bawa dengan posisi berada di urutan satu sampai tiga.
Dari lima perusahaan, kata dia lagi, termasuk untuk paket pekerjaan rehabilitasi sedang/berat rumah dinas dengan nilai HPS Rp344.571.000, lagi-lagi tiga perusahaan itu berada di posisi satu dan tiga.
"Namun yang dimenangkan adalah perusahaan lain, hanya saja perlu digarisbawahi, kenapa saya menyanggah dua pekerjaan ini karena terindikasi sudah dikerjakan lebih dulu sesuai dengan temuan kita di lapangan," bebernya.
Jp menyebutkan, langkah ini ia lakukan bukan karena tidak siap kalah, tetapi untuk menegakkan aturan sehingga tidak ada aparatur yang melanggar atau mengabaikan tata cara lelang.
"Kalah menang hal biasa, yang tidak biasa adalah bagaimana mungkin kita mau menerima kekalahan jika terdapat. Untuk itu, kita mengharapkan sekali agar Pemkab Meranti mengambil sikap tegas. Saya tidak terima, dan siapapun pasti tidak terima jika hal ini terjadi kepada mereka. Ini saya lakukan semata-mata untuk menghindari agar persoalan serupa tidak muncul di kemudian hari. Jika dibiarkan, ia khawatir proses pembangunan di Meranti akan kacau akibat ulah oknum panitia lelang yang nakal. Silahkan bermain jika memang mau bermain, tapi bermain yang cantik lah, jangan ceroboh dengan mempecundangi rekanan lainya," tegasnya. (def/isk)
Junaidi yang akrab dipanggil Jhon phanix itu mengatakan, seharusnya panitia lelang mengacu pada Pasal 62 ayat 1 huruf f Perpres 70 tahun 2012 bahwa sanggahan yang tidak dijawab berarti pekerjaan itu harus dinyatakan batal.
Ia juga memaparkan bahwa sesuai Pasal 85 ayat 6 Perpres tersebut, SPPBJ tidak bisa diterbitkan jika sanggahan belum dijawab, maka indikasi bahwa proyek tersebut dikerjakan sebelum pengumuman pemenan lelang makin kuat.
“Harusnya dinyatakan batal. Semestinya setelah surat sanggahan saya layangkan, panitia harus segera menjawabnya," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya pernah menanyakan persoalan ini kepada pegawai di kantor LPSE di Jalan Dorak, Kota Selatpanjang. "Sayangnya, panitia lelang tidak nampak batang hidungnya. Jadi, kami mau minta jawaban kepada siapa, maka dari itu kami selaku rekanan berharap agar Pemkab Meranti melalui Kepala Kantor Inspektorat segera mengambil langkah tegas dalam persoalan ini," tuturnya.
Dalam sanggahan yang ia layangkan, khususnya untuk pekerjaan pengadaan pagar rumah dinas pemda dengan harga perkiraan sementara (HPS) Rp.261.849.000 tersebut, disebutkan bahwa terdapat 5 perusahaan yang lolos, 3 di antaranya adalah tiga CV yang ia bawa dengan posisi berada di urutan satu sampai tiga.
Dari lima perusahaan, kata dia lagi, termasuk untuk paket pekerjaan rehabilitasi sedang/berat rumah dinas dengan nilai HPS Rp344.571.000, lagi-lagi tiga perusahaan itu berada di posisi satu dan tiga.
"Namun yang dimenangkan adalah perusahaan lain, hanya saja perlu digarisbawahi, kenapa saya menyanggah dua pekerjaan ini karena terindikasi sudah dikerjakan lebih dulu sesuai dengan temuan kita di lapangan," bebernya.
Jp menyebutkan, langkah ini ia lakukan bukan karena tidak siap kalah, tetapi untuk menegakkan aturan sehingga tidak ada aparatur yang melanggar atau mengabaikan tata cara lelang.
"Kalah menang hal biasa, yang tidak biasa adalah bagaimana mungkin kita mau menerima kekalahan jika terdapat. Untuk itu, kita mengharapkan sekali agar Pemkab Meranti mengambil sikap tegas. Saya tidak terima, dan siapapun pasti tidak terima jika hal ini terjadi kepada mereka. Ini saya lakukan semata-mata untuk menghindari agar persoalan serupa tidak muncul di kemudian hari. Jika dibiarkan, ia khawatir proses pembangunan di Meranti akan kacau akibat ulah oknum panitia lelang yang nakal. Silahkan bermain jika memang mau bermain, tapi bermain yang cantik lah, jangan ceroboh dengan mempecundangi rekanan lainya," tegasnya. (def/isk)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !